Pages

Thursday, 11 November 2010


Apa yang disebut pewarna kuku adalah sesuatu yang diletakkan diatas kuku yang digunakan oleh wanita dan memiliki lapisan permukaan. Benda ini tidak boleh digunakan jika ia akan mengerjakan shalat karena benda ini akan menghambat sampainya air ke kuku. Dan segala sesuatu yang menghambat sampainya air tidak boleh digunakan oleh orang yang berwudhu atau mandi wajib.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya:“Maka basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian” (QS: Al-Maidah: 6)
Maka wanita yang menggunakan pewarna kuku akan menghalangi sampainya air ke kuku dan ia tidak dapat dikatakan telah membasuh tangannya (dalam keadaan seperti ini) Ini berarti ia telah meninggalkan suatu kewajiban dalam berwudhu atau mandi wajib.

Adapun penggunaannya bagi wanita yang tidak mengerjakan shalat seperti wanita haidh maka tidaklah mengapa, kecuali apabila hal ini termasuk dalam kebiasaan-kebiasaan khusus wanita kafir maka ia tidak boleh menggunakannya karena itu berarti menyerupai mereka.
Dan saya telah mendengarkan sebagian orang berfatwa bahwa perbuatan ini sejenis dengan menggunakan khuf (sejenis kaos kaki yang terbuat dari kulit) bahwa boleh saja seorang wanita menggunakan pewarna kuku selama sehari semalam jika ia tidak bepergian dan selama tiga hari jika dalam perjalanan. Namun, fatwa ini adalah fatwa yang salah, karena tidak semua yang menutupi anggota tubuh seseorang dapat disamakan dengan khuf, karena mengusap khuf dibolehkan oleh syariah disebabkan hal itu memang benar-benar diperlukan secara umum, karena kaki membutuhkan perlindungan dan penutup sebab ia langsung bersentuhan dengan tanah, batu, hawa dingin dan sebagainya. Karena syariah mengkhusukan bolehnya mengusap diatas khuf.

Barangkali mereka juga mengkiaskannya denngan membasuh surban. Dan, ini adalah dalil yang salah karena surban itu tempatnya dikepala, sementara kewajiban wudhu terhadap kepala telah diringankan pada asalnya (cukup mengusap sekali-pent) berbeda dengan tangan yang harus dibasuh. Karena Rasulullah melarang wanita menggunakan sarung tangan padahal keduanya menutupi kedua tangan. Hal ini menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh mengkiaskan jenis penutup lain yang menghalangi sampainya air terhadap surban dan khuf. Dan merupakan kewajiban bagi seorang muslim untuk selalu berusaha mengerahkan kesungguhannya mencari kebenaran, serta tidak memberikan suatu fatwa kecuali bila ia merasakan bahwa Alloh Ta’ala akan menanyainya tentang fatwa tersebut, karena hal tersebut mengungkapkan syariah Alloh Ta’ala. Dan, Allohlah pemberi petunjuk menuju jalan yang benar.
(Sumber Rujukan: Fatwa-Fatwa Muslimah, oleh Masyayikh)

Tuesday, 9 November 2010

Allah.gif Allah ~ drj7 image by misawahyudi

Ya Allah....
Semakin Hari Umurku semakin berkurang...
Kian waktu, pengalaman mendewasakan ku....
Akal dangkal tak mampu memacu laju...
Hanya iman setipis kulit bawang memandu arah tuju....
Berbaut rahmatMu... Yang senantiasa bersamaku.....

Ya Allah.....
Aku rindu untuk menjadi tamuMu....
Aku rindu kemesraan dalam cintaMu...
Aku rindu ketenangan di rumahMu...
Aku rindu untuk dekat dengan Rasul Mu...

Aku rindu Perasaan itu ...

Love U Allah..... 

Uhibukumfillah...... 

....


Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi masa kini amat mengagumkan.
banyak hal yang luar biasa dapat dapat dikerjakan oleh manusia.
Keberhasilan manusia dalam dunia iptek menjadikan dunia kehidupan manusia lebih menyenangkan.

Namun, ada juga permasalahan yang timbul dari kemajuan itu sendiri.
Hal ini menyatakan bahwa hasil karya manusia masih belum sempurna... masih belum sempurna.
Manusia telah berhasil membangun jalandan jembatan penghubung. jalan raya yang panjang dan mulus, dalam waktu singkat.


Namun dapatkah manusia membangun jalan ke sorga?....